Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final soal durasi masa kampanye Pemilu 2024.
Guspardi menuturkan durasi masa kampanye akan diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan digelar pada 7 Juni 2022.
"Jadi, di DPR sendiri belum ada keputusan resmi apakah kampanye itu 90 hari atau 75 hari," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/5), Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ada titik temu dengan pemerintah soal durasi masa kampanye yaitu selama 90 hari.
Sedangkan pada rapat konsinyasi DPR, pemerintah, dan KPU pada 13-15 Mei, anggota Komisi II meminta agar durasi masa kampanye 75 hari. Menurutnya, saat itu sudah ada kesepakatan durasi masa kampanye 75 hari, tetapi dengan sejumlah syarat dari KPU.
Kesepakatan dari rapat konsinyasi itupun akan diputuskan dalam rapat kerja pada pekan depan.
"Setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat," ucapnya.
Guspardi menjelaskan dua syarat yang diminta KPU yaitu, pertama, meminta pemerintah menyusun aturan berupa keputusan presiden untuk mengatur mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Kedua, KPU meminta penyelesaian sengketa pemilu diperpendek. Untuk itu, DPR dan pemerintah harus membahas hal itu dengan Mahkamah Agung (MA).
"Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari," katanya.
(thr/tsa)