Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pola perekrutan ini dilakukan sesuai kebutuhan.
"Jadi, PPPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta-merta," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Tjahjo menyampaikan proses penanganan tenaga honorer telah dilakukan sejak 2005. Pemerintah memberi kesempatan bagi para honorer untuk ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Dari 648.462 orang tenaga honorer kategori II (THK-II) yang ada di database, terdapat 209.872 orang di antaranya lulus seleksi pada 2012.
Sekitar 28 ribu orang lainnya ikut seleksi pada 2018-2020. Kemudian, 51.492 orang lainnya masih berproses pada seleksi CASN 2021.
Tjahjo menyampaikan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN akan diberi kesempatan untuk seleksi. Dia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengurus honorer di instansi masing-masing.
"PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan itu dituangkan dalam Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Aturan itu menyebut tenaga non-ASN akan dihapus dalam kurun waktu lima tahun. Tenggat waktu penghapusan honorer jatuh pada 28 November 2023.
(bmw/dhf)