Eks Bupati Bener Meriah Aceh Tersangka Perdagangan Kulit Harimau

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2022 17:04 WIB
KLHK dan Polda Aceh bekerja sama membongkar kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera yang menjerat mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan tersangka perdagangan kulit Harimau Sumatera. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka perdagangan kulit Harimau Sumatera.

Penetapan tersangka mereka setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Aceh melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ahmadi, IS (48), dan S (44).

"Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau beserta tulang belulangnya," kata Rasio saat jumpa pers di Ruang Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (3/6).

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Kini barang bukti itu dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Rasio mengatakan kejahatan satwa ini juga mendapat perhatian serius dari negara luar.

Populasi spesies Harimau Sumatera saat ini mengalami penurunan tajam, hanya sekitar 603 ekor. Sementara di Aceh, 200 kucing besar itu hidup di kawasan hutan Leuser.

Menurut Rasio, Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam rantai makanan.

Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem, apalagi kasus ini juga mendapat perhatian dari negara luar," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penangkapan tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) pada 23 Mei lalu.

Pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan 1 lembar kulit Harimau beserta tulang belulang.

"Ketika tim hendak mengamankan tiga orang sebagai penjual kulit Harimau tersebut, satu orang pelaku IS (48) berhasil melarikan diri," ujarnya.

IS merupakan saksi kunci terkait kasus ini. Namun, IS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah karena tak nyaman selalu dikejar oleh aparat.

"Pelaku utama IS menyerahkan diri karena dia tidak nyaman karena diburu oleh aparat," katanya.

Winardy menyatakan tak akan memberikan keistimewaan kepada Ahmadi, yang berstatus mantan bupati. Ahmadi diketahui pernah tersangkut kasus korupsi.

"Ya salah satu tersangka mantan bupati di Aceh, tapi siapa pun dia kedudukannya sama di mata hukum," ujarnya.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Ahmadi sempat terjerat kasus korupsi karena menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Ia terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada Irwandi terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Atas kasus itu Ahmadi dipenjara selama 3 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, pada 3 Desember 2018. Ia pun bebas dari penjara pada Juli 2021 lalu.

(dra/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER