Survei CSIS: Mayoritas Ahli Tak Yakin Pemindahan IKN Sesuai Target

CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2022 17:59 WIB
IKN. Survei CSIS menunjukkan sebanyak 58,8 persen responden tidak yakin pemindahan ibu kota negara (IKN) baru berjalan sesuai target pemerintah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan sebanyak 58,8 persen responden tidak yakin pemindahan ibu kota negara (IKN) baru berjalan sesuai target pemerintah.

Survei yang dilakukan terhadap 170 responden ahli yang terdiri dari peneliti, akademisi, wartawan, birokrat, hingga politisi itu menyatakan hanya 41,2 persen yang meyakini pemindahan IKN sesuai target.

"Banyak responden yang tidak yakin program ini akan berjalan sesuai target. Angka yang yakin itu 41,2 persen. Sementara yang menyatakan tidak yakin itu 58,8 persen," kata peneliti di Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okhtariza dalam siaran pers secara daring, Senin (6/6).

Noory mengatakan para responden itu tak yakin dengan anggaran serta ambisi pemerintah yang ingin memindahkan birokrat mulai 2024 mendatang. Diketahui, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dilakukan secara bertahap dengan pemindahan pertama dilakukan pada 2024.

Pada tahun tersebut, tiga kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan dipindahkan terlebih dulu.

"Apakah itu bisa dilakukan atau tidak? Kemudian juga tidak yakin dari sisi apakah program ini akan sustainable ke depannya. Misalnya ganti presiden, ganti pemimpin, apakah program ini akan diteruskan atau enggak? Itu juga masih menjadi pertanyaan," kata Noory.

Survei juga menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak akan mampu untuk membiayai pemindahan IKN baru ini. Hanya 30,6 persen responden yang menyebut APBN bisa mendanai program pemerintah tersebut.

"Yang menyatakan mampu itu hanya 30,6 persen. Yang tidak mampu nyaris 70 (69,4) persen," ungkap Noory.

Ia mengungkapkan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tak bisa menjelaskan apa sektor pendapatan non pajak yang didapuk sebagai pendanaan utama IKN.

Menurutnya, entah itu berasal dari BUMN ataupun obligasi, hal itu belum terlalu jelas diatur dalam PP. Selain itu, sektor swasta yang disebut akan turut berkontribusi juga tak begitu jelas seperti apa.

"Dan apakah swasta itu mau dan masuk akal untuk membiayai IKN? Jadi banyak hal yang membuat orang itu skeptis terkait program dan juga terkait pendanaan dari IKN," tuturnya.

(blq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK