Periksa Bos Antam, KPK Cecar Audit Internal Kerja Sama Anoda Logam

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 17:15 WIB
KPK mendalami proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. KPK mendalami proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado.

Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk Hardianto Tumpak Manurung pada Senin (6/6).

"[Hardianto] hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk Ariyanto Budi Santoso dan mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer UBPP LM PT Antam Nursyahrini Dewi.

Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menyita dokumen terkait dengan perkara.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.

Akan tetapi, KPK enggan menyampaikan perihal konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang hendak mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

"Akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," terang Ali.

Sementara dalam perjalanan penanganan kasus,Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan Praperadilan terhadap KPK.Ia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada Rabu, 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Siman.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER