Hakim Itong Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan demikian, Itong dkk segera diadili atas kasus dugaan korupsi.
"Jaksa KPK segera sidangkan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dkk," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6).
Langkah hukum serupa juga dilakukan terhadap terdakwa Hamdan selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Ali berujar penahanan para terdakwa kini telah beralih menjadi kewenangan pengadilan. Itong dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya, Hamdan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Hendro di Rutan Polda Jawa Timur.
"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.
Itong dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Hendro sebagai pemberi suap didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga : |
Lembaga antirasuah menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Akan tetapi, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/1). Suap melibatkan Hamdan sebagai perantara.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
(ryn/isn)