Eks Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Tbk Adi Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar terkait pengadaan dan pembangunan kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
Dakwaan telah dibacakan jaksa KPK pada Senin (6/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa Adi Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp27.247.147.449,84," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 05/LHP/XXI/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adi didakwa melakukan perbuatan pidana hingga merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Adi disebut mengatur proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya dan mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.
Ia juga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa.
Jaksa menuturkan perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahan berikut peraturan pelaksananya.
Selain itu juga Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam surat dakwaan, Adi dinilai telah memperkaya orang lain dan korporasi. Yakni memperkaya Dudi sebesar Rp500 juta dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241.
"Dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp26.667.071.208,84," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Adi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ryn/agt)