Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Disanksi Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2022 16:21 WIB
Ilustrasi. Kawasan tanpa rokok di Surabaya diterapkan berdasarkan Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di SurabayaJawa Timur sudah berlaku sejak 1 Juni lalu, namun penindakan dan penerapan sanksi baru dilaksanakan mulai Rabu (8/6).

Penindakan itu dilakukan Satgas Penegakan KTR yang dibentuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

"Tugasnya [satgas] melakukan pengawasan atau operasi yustisi KTR. Langsung ada penindakan, sesuai dengan amanah perwali," kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina, Selasa (7/6).

Nanik mengatakan, sesuai dengan amanat aturan peraturan wali kota, Satgas Penegakan KTR Surabaya tak hanya terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Surabaya. Ada sejumlah pihak yang turut dilibatkan.

"Pada penegakan KTR ini tidak hanya Dinkes dan Satpol PP saja yang bergerak. Tapi juga melibatkan unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat," ujarnya.

Penindakan yang dilakukan Satgas Penegakan KTR itu dibekali dasar hukum Perwali 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019.

Ada pun sasaran penegakan KTR di Surabaya di antaranya perkantoran, tempat umum, dan fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kota Pahlawan.

"(Sasaran awalnya) di perkantoran, tempat-tempat umum, fasyankes," ujar Nanik.

Sebenarnya, dalam aturan itu boleh merokok di perkantoran, tapi harus di tempat khusus. Misalnya, satu ruangan dilengkapi purifier atau di tempat terbuka. Misalnya di halaman yang langsung bebas dengan udara luar.

Atas dasar itu, Pemkot Surabaya pun mendorong para pengelola gedung atau perkantoran mempersiapkan ruangan khusus atau area terbuka khusus.

Penindakan kawasan tanpa rokok itu pun dilakukan tidak hanya terhadap perokok, termasuk pula penanggung jawab KTR di perkantoran, tempat umum, dan lainnya yang melanggar aturan.

Adapun sanksi administratif bagi perorangan yang melanggar aturan itu akan dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga denda adminsitratif sebesar Rp 250.000.

Sedangkan bagi penanggung jawab tempat usaha, perkantoran, dan lain sebagainya akan diterapkan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda paling banyak Rp 50 juta, hingga pencabutan izin usaha.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan tujuan penerapan aturan KTR di Kota Pahlawan ini sebenarnya bukan hanya untuk menerapkan denda kepada para perokok yang melanggar aturan.

"Sebenarnya bukan hanya mendenda, tapi keberhasilan pemkot itu menyadarkan," kata Eri beberapa waktu lalu.

Saat itu Eri mengatakan Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok. Melainkan menyadarkan para perokok agar merokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.

Baca berita lebih lengkapnya di sini.

(tim/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK