Kasus penyimpanan tujuh mayat bayi dalam tempat makan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah berlangsung sejak 2012.
"Dari keterangan sementara ya, bahwa peristiwa (aborsi) ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, sampai sekarang," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (8/6).
Diduga lokasi aborsi kedua tersangka, kata Budhi, berpindah-pindah hingga terakhir di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempatnya berpindah-pindah, namun ketika setelah si bayi atau janin ini bisa diaborsi, kemudian janin itu disimpan (kotak makanan)," tuturnya.
Budhi menerangkan, tersangka perempuan berinisial, NM ini berstatus sebagai salah satu karyawan di kantor kesehatan
"Dia bekerja di dalam kesehatan lah, sehingga dia memiliki pengalaman medis. Kemudian pasangannya membantu saat melakukan aborsi," jelasnya.
Saat ini, kata Budhi, kedua tersangka yang berhasil ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara dan di Kalimantan masih dalam perjalanan ke Makassar.