Khilafah di Mata MUI dan Kemenag di Tengah Kasus Khilafatul Muslimin
CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 07:19 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Massa Aksi Bela Tauhid 211 long march dari Masjid Istiqlal menuju bundaran patung kuda arjuna wijaya, Jumat, 2 November 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polemik tentang sistem khilafah kembali mengemuka di Indonesia setelah polisi menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, organisasi yang menggaungkan khilafah.
Kelompok ini sempat menggelar konvoi motor mendukung khilafah di wilayah Jawa beberapa waktu lalu yang berujung penangkapan pemimpin tertingginya, Abdul Qadir Baraja.
Baraja ditangkap anggota Polda Metro Jaya di wilayah Lampung pada awal pekan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyampaikan penangkapan Baraja imbas dari kabar bohong dan ujaran kebencian terhadap pemerintahan yang sah.
Polisi juga menilai kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara Indonesia.
"Namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintah yang saat ini ada di negara kita," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/6).
Merespons persoalan khilafah, MUI hingga Kementerian Agama angkat suara. Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wachid Ridwan menegaskan bahwa sistem khilafah sudah tak relevan bila hendak diterapkan di Indonesia.
"Kalau saya pandangnya sudah enggak relevan sama sekali," kata Wachid kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/6).
Ia mengatakan demikian karena sejak merdeka dari kolonialisme, segenap bangsa Indonesia sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Ia turut mengingatkan sebuah negara harus berjalan tergantung kesepakatan atau konsensus yang telah ditentukan sebelumnya.
Oleh karena itu, Wachid menilai sistem khilafah tidak tepat jika diterapkan di negara Indonesia karena sudah memiliki kesepakatan tersendiri terkait bernegara.
"Negara [Indonesia] kan sudah memiliki ideologi Pancasila. Kalau betul-betul itu yang mereka maksud mau ganti Pancasila [dengan khilafah] ya tak masuk akal. Enggak tahu juga di benak mereka kalau itu bisa ditegakkan," kata dia.
Selain itu, Wachid membandingkan dengan para pendiri bangsa dari kalangan ulama--baik Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah-- yang kala itu sepakat pula untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.
Baginya, para pendiri bangsa dari kalangan Islam kala itu pasti memiliki pemahaman lebih soal agama Islam. Tapi di sisi lain mereka mengerti bagaimana memposisikan agama dalam implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Mereka [para pendiri bangsa] bisa memahami konsep negara dan implementasinya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa dalam pembentukan negara itu. Dan saya masih enggak habis pikir bagaimana mereka [pendukung khilafah] punya logika hal semacam itu," kata Wachid.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pemaknaan literasi soal khilafah seringkali disalahgunakan di dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Amirsyah mengakui Khilafah di dalam ajaran Islam memang merupakan sesuatu yang sudah dikenal. Namun, kata dia, implementasinya bersifat dinamis.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik," kata Amirsyah dalam keterangan resminya di laman resmi MUI dikutip Rabu (8/6).
Amirsyah mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kala itu menyimpulkan bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal itu dilakukan sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dia mengingatkan bahwa khilafah sejatinya mengandung konsekuensi yang sangat luas. Menurutnya, apabila bermain dengan kata-kata apalagi dalam berbahasa Islam dan Alquran bisa berimplikasi luas.
''Kita sepakat tidak ingin bermain kata-kata, karena kata-kata dipermainkan, apalagi dalam bahasa Islam dan bahasa Alquran, itu akan sangat berimplikasi luas,'' kata dia.
Beberapa waktu sebelumnya, Ketua MUI Provinsi Sulawesi Selatan Najamuddin mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat tak mengidentikkan ajaran atau pengenalan khilafah dengan terorisme. Hal tersebut diungkapkan untuk meluruskan apa sejatinya 'khilafah' tersebut di dalam Islam.
"Khilafah tidak identik dengan terorisme dan khilafah tidak boleh disalahartikan," ujar Najamuddin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/6).
Najamuddin menjelaskan khilafah dalam arti kepemimpinan adalah sesuatu yang wajib dalam pandangan Islam. Salah satunya, dia mengutip bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan ketika ada tiga orang bertiga keluar dari daerah, hendaknya di antara mereka mengangkat satu pemimpin di dalam perjalanan.
Ia melanjutkan jika tiga saja harus ada pemimpin maka dalam komunitas Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW) hingga negara perlu ada pemimpin.
Oleh karena itu, sambung Najamuddin, kepemimpinan disesuaikan dengan kebutuhan satu komunitas. Ada yang berbentuk monarki dalam berbagai bentuknya seperti kerajaan (mamlakah), ada berbentuk republik, dan lain sebagainya.
Najamuddin menyatakan tidak ada model yang baku ditawarkan Islam kecuali hanya prinsip-prinsip seperti musyawarah dan lain-lain.
"Dari sistem itu, maka ada pemimpin dijuluki Amir, Rais Daulah, Almalik, Sultan, dan sebagainya. Semua itu sebenarnya adalah eksistensi manusia sebagai khalifah," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pemangku kepentingan juga memiliki pemahaman tentang khilafah dengan makna yang sebenar-benarnya agar tidak terjadi pemahaman yang mengarah kepada ekstremisme dan radikalisme.
"Pancasila bagi bangsa Indonesia sudah final. Founding father kita yang terdiri dari ulama, menganalogikan dengan Piagam Madinah yang pernah dibuat Nabi dalam menyatukan elemen umat dalam bingkai negara Madinah," kata Najamuddin.
Imajinasi Utopis
Sementara itu, Direktur Jendral Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menilai sistem khilafah sekadar bayangan utopis yang tak mungkin terwujud di Indonesia.
"Konsep khilafah adalah sebuah imajinasi utopis tentang sebuah masyarakat ideal yang tidak mungkin bisa terwujud," kata Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).
Kamaruddin juga menilai pihak yang hendak mengganti sistem bernegara Indonesia dengan khilafah akan melanggar konstitusi.
Pasalnya, lanjut dia, para pendiri negara Indonesia telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Karena itu, Ia menilai sistem khilafah tidak relevan jika diterapkan di negara Indonesia.
"Tidak realistis dalam konteks negara bangsa yang modern, di samping itu melanggar konstitusi," kata Kamaruddin.
Jakarta, CNN Indonesia --
Polemik tentang sistem khilafah kembali mengemuka di Indonesia setelah polisi menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin, organisasi yang menggaungkan khilafah.
Kelompok ini sempat menggelar konvoi motor mendukung khilafah di wilayah Jawa beberapa waktu lalu yang berujung penangkapan pemimpin tertingginya, Abdul Qadir Baraja.
Baraja ditangkap anggota Polda Metro Jaya di wilayah Lampung pada awal pekan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyampaikan penangkapan Baraja imbas dari kabar bohong dan ujaran kebencian terhadap pemerintahan yang sah.
Polisi juga menilai kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara Indonesia.
"Namun sebuah kegiatan yang tidak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian serta berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, pemerintah yang saat ini ada di negara kita," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/6).
Merespons persoalan khilafah, MUI hingga Kementerian Agama angkat suara. Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wachid Ridwan menegaskan bahwa sistem khilafah sudah tak relevan bila hendak diterapkan di Indonesia.
"Kalau saya pandangnya sudah enggak relevan sama sekali," kata Wachid kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/6).
Ia mengatakan demikian karena sejak merdeka dari kolonialisme, segenap bangsa Indonesia sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Ia turut mengingatkan sebuah negara harus berjalan tergantung kesepakatan atau konsensus yang telah ditentukan sebelumnya.
Oleh karena itu, Wachid menilai sistem khilafah tidak tepat jika diterapkan di negara Indonesia karena sudah memiliki kesepakatan tersendiri terkait bernegara.
"Negara [Indonesia] kan sudah memiliki ideologi Pancasila. Kalau betul-betul itu yang mereka maksud mau ganti Pancasila [dengan khilafah] ya tak masuk akal. Enggak tahu juga di benak mereka kalau itu bisa ditegakkan," kata dia.
Selain itu, Wachid membandingkan dengan para pendiri bangsa dari kalangan ulama--baik Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah-- yang kala itu sepakat pula untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.
Baginya, para pendiri bangsa dari kalangan Islam kala itu pasti memiliki pemahaman lebih soal agama Islam. Tapi di sisi lain mereka mengerti bagaimana memposisikan agama dalam implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Mereka [para pendiri bangsa] bisa memahami konsep negara dan implementasinya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa dalam pembentukan negara itu. Dan saya masih enggak habis pikir bagaimana mereka [pendukung khilafah] punya logika hal semacam itu," kata Wachid.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pemaknaan literasi soal khilafah seringkali disalahgunakan di dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Amirsyah mengakui Khilafah di dalam ajaran Islam memang merupakan sesuatu yang sudah dikenal. Namun, kata dia, implementasinya bersifat dinamis.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik," kata Amirsyah dalam keterangan resminya di laman resmi MUI dikutip Rabu (8/6).
Amirsyah mengatakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kala itu menyimpulkan bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal itu dilakukan sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Dia mengingatkan bahwa khilafah sejatinya mengandung konsekuensi yang sangat luas. Menurutnya, apabila bermain dengan kata-kata apalagi dalam berbahasa Islam dan Alquran bisa berimplikasi luas.
''Kita sepakat tidak ingin bermain kata-kata, karena kata-kata dipermainkan, apalagi dalam bahasa Islam dan bahasa Alquran, itu akan sangat berimplikasi luas,'' kata dia.
Khilafah Tak Identik Terorisme
Sejumlah polisi mengamankan kedatangan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Beberapa waktu sebelumnya, Ketua MUI Provinsi Sulawesi Selatan Najamuddin mengingatkan agar pemerintah dan masyarakat tak mengidentikkan ajaran atau pengenalan khilafah dengan terorisme. Hal tersebut diungkapkan untuk meluruskan apa sejatinya 'khilafah' tersebut di dalam Islam.
"Khilafah tidak identik dengan terorisme dan khilafah tidak boleh disalahartikan," ujar Najamuddin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/6).
Najamuddin menjelaskan khilafah dalam arti kepemimpinan adalah sesuatu yang wajib dalam pandangan Islam. Salah satunya, dia mengutip bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan ketika ada tiga orang bertiga keluar dari daerah, hendaknya di antara mereka mengangkat satu pemimpin di dalam perjalanan.
Ia melanjutkan jika tiga saja harus ada pemimpin maka dalam komunitas Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW) hingga negara perlu ada pemimpin.
Oleh karena itu, sambung Najamuddin, kepemimpinan disesuaikan dengan kebutuhan satu komunitas. Ada yang berbentuk monarki dalam berbagai bentuknya seperti kerajaan (mamlakah), ada berbentuk republik, dan lain sebagainya.
Najamuddin menyatakan tidak ada model yang baku ditawarkan Islam kecuali hanya prinsip-prinsip seperti musyawarah dan lain-lain.
"Dari sistem itu, maka ada pemimpin dijuluki Amir, Rais Daulah, Almalik, Sultan, dan sebagainya. Semua itu sebenarnya adalah eksistensi manusia sebagai khalifah," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pemangku kepentingan juga memiliki pemahaman tentang khilafah dengan makna yang sebenar-benarnya agar tidak terjadi pemahaman yang mengarah kepada ekstremisme dan radikalisme.
"Pancasila bagi bangsa Indonesia sudah final. Founding father kita yang terdiri dari ulama, menganalogikan dengan Piagam Madinah yang pernah dibuat Nabi dalam menyatukan elemen umat dalam bingkai negara Madinah," kata Najamuddin.
Imajinasi Utopis
Sementara itu, Direktur Jendral Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menilai sistem khilafah sekadar bayangan utopis yang tak mungkin terwujud di Indonesia.
"Konsep khilafah adalah sebuah imajinasi utopis tentang sebuah masyarakat ideal yang tidak mungkin bisa terwujud," kata Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).
Kamaruddin juga menilai pihak yang hendak mengganti sistem bernegara Indonesia dengan khilafah akan melanggar konstitusi.
Pasalnya, lanjut dia, para pendiri negara Indonesia telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Karena itu, Ia menilai sistem khilafah tidak relevan jika diterapkan di negara Indonesia.
"Tidak realistis dalam konteks negara bangsa yang modern, di samping itu melanggar konstitusi," kata Kamaruddin.