KSAL: Letkol AS Desersi 3 Bulan Bisa Dipenjara atau Dipecat

CNN Indonesia
Kamis, 09 Jun 2022 10:46 WIB
KSAL Laksamana Yudo Margono mengatakan proses hukum bakal dilakukan terhadap Letkol AS yang ditangkap karena tidak menjalankan tugas kedinasan atau desersi selama 3 bulan. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memastikan pihaknya memproses hukum Letkol AS yang ditangkap karena tidak menjalankan tugas kedinasan atau desersi selama 3 bulan.

"Tentunya nanti akan diproses hukum pidana (militer), kalau desersi pasti proses hukum pidana (militer), nanti hukumannya silakan hakim," kata Yudo di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6).

Yudo menyatakan Letkol AS yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan lereng Gunung Merbabu, Kabupaten Semarang itu bisa terkena hukuman penjara maupun dipecat.

"Kita lihat disersinya kenapa? Sudah berapa lama, ya nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan dan merugikan citra angkatan laut dan tentunya sebagai prajurit," katanya.

Mantan Pangkogabwilhan I ini mengatakan proses hukum terhadap prajurit yang bersalah adalah hal yang wajar. Ia memastikan tidak akan ada proses yang ditutup-tutupi.

"Kalau prajurit salah ya pasti diproses, karena hukum pidana ya proses hukum pidana militer, kalau kesalahannya disiplin ya berarti disiplin oleh para Ankum," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Puspom TNI sebelumnya meringkus seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut (AL) di sebuah rumah, di kawasan lereng Gunung Merbabu, Kabupaten Semarang, Selasa (7/6) sore.

Anggota berpangkat letnan kolonel berinisial AS itu digerebek sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu AS sedang bersama seorang wanita dan pria serta seorang balita.

(yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK