TNI Angkatan Darat memastikan akan memproses hukum dua oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan, yakni Praka AKG dan Prada YW.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tindakan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan itu tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
"Kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Seorang anggota TNI, Praga AKG sebelumnya ditangkap karena diduga menjual amunisi kepada anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) di kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menjelaskan peristiwa itu bermula saat aparat Gabungan TNI-Polri menangkap seorang anggota KST berinisi FS yang merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang ustad di Distrik Sugapa.
"Bahwa benar pada hari Selasa (7/6) pukul 07.00 WIT, bertempat di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, telah dilaksanakan penangkapan terhadap FS (Anggota KST) Pelaku Pembacokan Terhadap Ustad Asep di Distrik Sugapa oleh Aparat Gabungan TNI Polri," kata Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).
FS pun selanjutnya diproses hukum atas tindakannya oleh Polsek Intan Jaya. Namun dari pengembangan pemeriksaan FS diperoleh keterangan bahwa dirinya sudah membeli amunisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI melalui JS sebagai perantara.
Selain kasus itu, seorang anggota TNI, Prada YW juga diamankan oleh petugas bandara di pintu keberangkatan Bandara Udara Sentani, Jayapura karena kedapatan membawa amunisi tajam kaliber 5,56 sebanyak 42 butir dan munisi hampa kaliber 5,56 sebanyak dua butir.
(yoa/isn)