Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, DPR belum kunjung mengusulkan calon anggota baru periode 2022-2027.
Hal itu tertuang dalam dalam Keppres No. 63/P tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 Unsur Tokoh Masyarakat. Keppres ditandatangani pada Rabu kemarin (8/6).
"Oleh karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022, proses pengusulan anggota DKPP unsur tokoh masyarakat oleh DPR masih belum selesai, maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," mengutip Keppres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DKPP yang diperpanjang masa jabatannya antara lain Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.
Masa jabatan mereka seharusnya habis pada 12 Juni mendatang. Namun, sejauh ini DPR tak kunjung mengusulkan nama anggota DKPP baru, sehingga mereka diperpanjang selama tiga bulan.
"Perpanjangan masa tugas anggota DKPP unsur tokoh masyarakat berlaku paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022," ujar Kepres itu.
"Atau sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden tentang pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Sesuai pasal 155 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017, anggota DKPP berjumlah lima orang dengan dua orang diusulkan oleh presiden sementara tiga lainnya diusulkan oleh DPR.
(cfd/bmw)