Eks Dirjen Kemendagri Segera Disidang Terkait Kasus Suap
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/6). Keduanya bakal segera mengikuti persidangan.
"Jaksa KPK siap sidangkan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dkk," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Ardian merupakan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sedangkan Laode merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Ali mengatakan pengadilan mempunyai kewenangan terkait status penahanan para terdakwa. Ia pun menuturkan jaksa KPK menunggu penetapan majelis hakim dan hari persidangan dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor.
Ardian dan Laode didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Ardian diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur.
Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Laode M. Syukur Akbar yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri. Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar.
Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta.
(tsa/ryn/tsa)