Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia diduga menyebarkan paham khilafah kepada masyarakat dan bertujuan membentuk negara dengan ideologi baru.
"Untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto mengutip Antara, Jumat (10/6).
Totok mengatakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya yang jadi tersangka itu memiliki hubungan dengan Abdul Qodir Hasan Baraja. Abdul Qodir Baraja adalah pimpinan pusat Khilafatul Muslimin, dan telah ditangkap Polda Metro Jaya dari Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," kata Totok.
Aminuddin, kata Totok, juga terlibat dalam konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu, 29 Mei lalu. Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.
Selain syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
"Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Akan tetapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak," ucapnya.
Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya itu jadi tersangka dengan jeratan Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(antara/bmw)