Suap Wali Kota Yogya, KPK Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung

CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2022 12:39 WIB
KPK menyita sejumlah dokumen dari kediaman Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono dalam kasus Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Ilustrasi. KPK sita sejumlah dokumen di rumah petinggi Summarecon Agung terkait kasus suap Wali Kota Yogyakarta ( CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kediaman terduga penyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah Oon yang terletak di Jakarta pada Jumat kemarin.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan dokumen yang KPK temukan merupakan berkas permohonan perizinan yang diduga berkaitan dengan kasus suap terhadap Haryadi Suyuti.

KPK kemudian menyita dan bukti tersebut untuk kemudian dianalisa dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi Haryadi Suyuti.

"Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para Tersangka," tutur Ali.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Mereka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini antara lain, ruang kerja dan kediaman Wali Kota Yogyakarta, Ruang PTSP, dan dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kantor Wali Kota Yogyakarta, dan Kantor Summarecon Agung.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.

Para tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan hingga 22 Juni 2022.

Cut Meutia, General Manager Corporate Communications, PT Summarecon Agung Tbk, menyatakan pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlangsung.

"Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Cut Meutia lewat keterangan kepada CNNIndonesia.com.

(iam/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER