KPK Akan Periksa Anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani Selasa

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 02:30 WIB
Ilustrasi. KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Lasmi Indaryani (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Lasmi merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Sebagai informasi, Lasmi juga diketahui sebagai anak dari Budhi Sarwono.

"KPK kembali kembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka BS [Budhi Sarwono]," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).

"KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani/anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara," lanjut Ali.

Ali mengungkapkan KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan Budhi Sarwono. Temuan itu berdasarkan kecukupan alat bukti dalam pengusutan penyidikan perkara awal.

Ali membeberkan dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah keikutsertaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 dan dugaan gratifikasi.

"Terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut saat ini KPK sedang mengumpulkan alat bukti. Beberapa di antaranya dilakukan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Ali meminta Lasmi bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Semarang, besok, Selasa (14/6).

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga memanggil puteri Budhi Sarwono yang juga menjadi anggota DPRD Banjarnegara, Amalia Desiana terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (10/6).

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Budhi Sarwono atas kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017 hingga 2018.

(iam/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK