Beda Versi Kronologi Iko Uwais dan Pelapor Dugaan Penganiayaan
CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 08:31 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Foto: (Getty Images via AFP/LEON BENNETT)
Jakarta, CNN Indonesia --
Terdapat perbedaan kronologi yang diungkapkan pihak pelapor dan aktor laga Iko Uwais terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengelola jasa desain interior rumah bernama Rudi.
Laporan dugaan penganiayaan Iko Uwais itu telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (12/6) lalu. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kronologi Versi Pelapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menjelaskan laporan ini bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa desain interior untuk membangun rumahnya dari Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menyepakati perjanjian tersebut dengan jumlah nominal tertentu. Namun, Iko baru membayar setengah dari jumlah nominal yang disepakati sehingga ditagih oleh Rudi.
"Pagi-pagi dengan mengirim invoice melalui WhatsApp namun tidak direspons oleh Iko Uwais," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).
Pada Sabtu (11/6),Rudi bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko.
Lalu, Iko memanggil Rudi dengan cara menepuk tangan dan berteriak.Rudi dan istrinya turun dari mobil karena dipanggil.
"Nah, kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri daripada Iko Uwais, menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka," tutur Zulpan.
Atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iko dan temannya Firmansyah,Rudi pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kronologi Versi Iko Uwais
Kuasa hukum dari pihak Iko Uwais, Leonardus Sagala mengungkapkan kronologi yang bertolak belakang dengan versi Rudiyang telah disampaikan oleh kepolisian.
"Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," kata Leonardus Sagala dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/6) di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.
"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi," lanjut Leonardus.
Leonardus menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa Rudi yang bekerja sebagai desainer interior.
Rudi disebut tidak bertanggung jawab lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal. Ia disebut menawarkan jasanya sebesar Rp300 juta dan Iko Uwais telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 juta.
Kendati demikian, pekerjaan tersebut tak kunjung diselesaikan. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.
Provokasi berujung keributan di halaman berikutnya...
Iko Uwais lantas berusaha meminta kejelasan dan mencari tahu keberadaan Rudi, tetapi tidak mendapat respons yang baik.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta," ucap Leonardus.
"Ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respons yang baik," sambung dia.
Hingga kemudian terjadi keributan antara Iko dengan Rudi dan istrinya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, keributan itu bermula dari Rudi dan sang istri yang melakukan provokasi terhadap Iko.
Saat itu, Iko tengah mengambil foto atau video yang membuktikan bahwa Rudi tengah berada di rumah dan lari dari kewajibannya. Sedangkan di sisi lain, istri Rudi juga merekam balik Iko dan pada saat yang sama Rudi tiba-tiba melakukan penyerangan.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istri Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami, yang saat ini sedang kami lakukan upaya hukum atas perbuatan itu," terang dia.
Iko diketahui mengalami luka di bagian kiri akibat serangan itu. Pihaknya juga sudah menyimpan foto luka tersebut sebagai bukti, diperkuat dengan hasil visum yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Terkait dugaan tuduhan Rudi, Leonardus mengklaim Iko tidak bermaksud melakukan penganiayaan. Tindakan yang dilakukan Iko murni dilakukan untuk membela diri.
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukuli dong. Tapi ini enggak, dibiarkan," kata Leonardus.
"Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," imbuhnya.
Pihak kepolisian bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Sekarang sudah kami proses pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait,"ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira saat dihubungi, Senin (13/6).
Jakarta, CNN Indonesia --
Terdapat perbedaan kronologi yang diungkapkan pihak pelapor dan aktor laga Iko Uwais terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengelola jasa desain interior rumah bernama Rudi.
Laporan dugaan penganiayaan Iko Uwais itu telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (12/6) lalu. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kronologi Versi Pelapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menjelaskan laporan ini bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa desain interior untuk membangun rumahnya dari Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menyepakati perjanjian tersebut dengan jumlah nominal tertentu. Namun, Iko baru membayar setengah dari jumlah nominal yang disepakati sehingga ditagih oleh Rudi.
"Pagi-pagi dengan mengirim invoice melalui WhatsApp namun tidak direspons oleh Iko Uwais," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).
Pada Sabtu (11/6),Rudi bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di depan rumah Iko.
Lalu, Iko memanggil Rudi dengan cara menepuk tangan dan berteriak.Rudi dan istrinya turun dari mobil karena dipanggil.
"Nah, kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri daripada Iko Uwais, menghampiri korban dan istrinya. Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban sehingga korban mengalami luka-luka," tutur Zulpan.
Atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iko dan temannya Firmansyah,Rudi pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kronologi Versi Iko Uwais
Kuasa hukum dari pihak Iko Uwais, Leonardus Sagala mengungkapkan kronologi yang bertolak belakang dengan versi Rudiyang telah disampaikan oleh kepolisian.
"Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," kata Leonardus Sagala dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/6) di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.
"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi," lanjut Leonardus.
Leonardus menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut bermula saat Iko Uwais menggunakan jasa Rudi yang bekerja sebagai desainer interior.
Rudi disebut tidak bertanggung jawab lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal. Ia disebut menawarkan jasanya sebesar Rp300 juta dan Iko Uwais telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 juta.
Kendati demikian, pekerjaan tersebut tak kunjung diselesaikan. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.
Provokasi berujung keributan di halaman berikutnya...
Keributan Iko Uwais Dipicu Provokasi
Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan. Foto: Tangkapan layar youtube Paramount Pictures
Iko Uwais lantas berusaha meminta kejelasan dan mencari tahu keberadaan Rudi, tetapi tidak mendapat respons yang baik.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta," ucap Leonardus.
"Ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respons yang baik," sambung dia.
Hingga kemudian terjadi keributan antara Iko dengan Rudi dan istrinya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, keributan itu bermula dari Rudi dan sang istri yang melakukan provokasi terhadap Iko.
Saat itu, Iko tengah mengambil foto atau video yang membuktikan bahwa Rudi tengah berada di rumah dan lari dari kewajibannya. Sedangkan di sisi lain, istri Rudi juga merekam balik Iko dan pada saat yang sama Rudi tiba-tiba melakukan penyerangan.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istri Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami, yang saat ini sedang kami lakukan upaya hukum atas perbuatan itu," terang dia.
Iko diketahui mengalami luka di bagian kiri akibat serangan itu. Pihaknya juga sudah menyimpan foto luka tersebut sebagai bukti, diperkuat dengan hasil visum yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Terkait dugaan tuduhan Rudi, Leonardus mengklaim Iko tidak bermaksud melakukan penganiayaan. Tindakan yang dilakukan Iko murni dilakukan untuk membela diri.
"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukuli dong. Tapi ini enggak, dibiarkan," kata Leonardus.
"Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai," imbuhnya.
Pihak kepolisian bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Sekarang sudah kami proses pemanggilan klarifikasi pihak-pihak terkait,"ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira saat dihubungi, Senin (13/6).