Jejak Crazy Rich Samin Tan Buat Firli Bahuri Cs Keok Tanpa Pengacara

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jun 2022 10:26 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa KPK dan tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.
Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa KPK dan tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara Samin Tan di tingkat kasasi diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.

Samin Tan diproses hukum oleh KPK lantaran dinilai terbukti memberi uang Rp5 miliar ke Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)/ anak usaha PT BLEM. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjadi tersangka, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Berdasarkan kondisi tersebut, pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan dan memasukkan Samin Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 10 Maret 2020.

Sejumlah tempat telah disambangi tim penyidik KPK untuk menangkap dan memproses hukum Samin Tan, di antaranya apartemen milik yang bersangkutan di kawasan Jakarta Selatan, beberapa hotel di kawasan Jakarta Selatan hingga dua rumah sakit di wilayah DKI Jakarta.

Pada 5 April 2021, tim penyidik KPK yang dipimpin oleh Ambarita Damanik berhasil menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Proses hukum langsung dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan juga tersangka.

Beberapa waktu kemudian, Samin Tan diseret ke meja hijau. Ia didakwa memberi uang Rp5 miliar ke penyelenggara negara dalam hal ini Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Samin Tan dituntut dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkata lain. Samin Tan divonis bebas.

Hakim menganggap Samin Tan sebagai korban pemerasan oleh Eni Maulani Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.

Eni pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Selain itu, majelis menganggap Samin Tan tak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi.

Usai pembacaan putusan, jaksa KPK langsung mengambil sikap dengan menyatakan upaya hukum kasasi. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menilai majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Terutama soal penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian Pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," kata Ali pada 10 September 2021.

Akan tetapi, upaya hukum kasasi tersebut kandas. Pengadilan tingkat kasasi/ MA menolak kasasi jaksa KPK. Samin Tan pun tetap divonis bebas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan lembaganya telah melakukan upaya optimal dalam penegakan hukum kasus Samin Tan dan menghormati putusan majelis hakim.

"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," ucap Firli.

Kasus yang menyeret Samin Tan merupakan pengembangan dari perkara suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Dalam kasus tersebut, KPK memproses hukum Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Sofyan Basir divonis bebas oleh MA, sedangkan sisanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.

Ajukan Kasasi Seorang Diri

Samin Tan menghadapi kasasi KPK dengan seorang diri tanpa didampingi oleh pengacara. Hal itu dikonfirmasi oleh Radhie Noviadi Yusuf, mantan pengacara yang mendampingi Samin Tan di pengadilan tingkat pertama.

Radhie mengatakan dia hanya membantu menyiapkan kontra memori kasasi. Setelah itu, Samin Tan mengurus semuanya sendiri.

"Di proses kasasi pak Samin Tan maju sendiri tidak pakai penasihat hukum," ujar Radhie dilansir dari detikcom, Senin (13/6).

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER