Partai Buruh menganggap masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masa kampanye itu diatur dalam Peraturan KPU No. 3 tahun 2022 didasari kesepakatan dengan pemerintah dan DPR.
"Aturan masa kampanye 75 hari yang hendak dituangkan dalam PKPU jelas-jelas bertentangan dengan pengaturan UU Pemilu," ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin lewat keterangan tertulis, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD paling lambat mesti dilakukan sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu diatur dalam Pasal 247 UU Pemilu.
Dengan demikian, seharusnya pendaftaran dibuka maksimal hingga 14 Mei 2023. Namun KPU membuka pendaftaran hingga 25 Desember 2023, sehingga melebihi syarat di UU Pemilu yang maksimal sembilan bulan sebelum pemungutan suara.
Hal itu berimbas pada pengurangan masa kampanye. Jika pendaftaran calon anggota DPR, DPRD diterapkan sesuai dengan UU Pemilu 2017, maka masa kampanye bisa dimulai lebih cepat.
"UU Pemilu sesungguhnya menghendaki masa kampanye dilaksanakan antara Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 atau sekira tujuh bulan lamanya," tegas Said.
Said mengungkap sikap Partai Buruh yang menolak keputusan ini. Ia menilai kehendak KPU dan DPR ini bertentangan dengan UU Pemilu.
"Kalau KPU memaksa untuk melawan undang-undang, maka dengan sangat terpaksa kami akan melawan KPU. Skenario pendudukan Kantor KPU saat ini sedang kami pertimbangkan," ujar Said.
Sebelumnya, KPU, pemerintah dan DPR sepakat mengurangi masa kampanye pemilu 2024 demi mencegah polarisasi di masyarakat seperti pada 2019.
Pada Pemilu 2019 lalu, masa kampanye bahkan berlaku selama tujuh bulan sebelum pemungutan suara.
(cfd/bmw)