Tutup Kuping DPR dari Pekikan Buka Draf RKUHP

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 12:56 WIB
DPR dan pemerintah diminta segera membuka draf RKUHP yang sebentar lagi akan disahkan.
Puluhan massa Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta. Senin 16 September 2019. Dalam aksinya massa menolak pengesahan RKUHP. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah hingga kini belum membuka akses draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik. Padahal, diperkirakan pembahasan RUU itu segera selesai dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Juli mendatang.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) mendesak pemerintah dan DPR membuka akses draf terbaru kepada publik sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Mereka mengatakan RKUHP akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dalam proses penyusunannya, pemerintah dan DPR wajib menjamin transparansi dan menjunjung tinggi partisipasi masyarakat.

"Terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," kata Aliansi BEM se-UI di depan gedung Rektorat UI, Senin (13/6) sore.

Sementara itu, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP yang terdiri dari 82 organisasi mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) via Kantor Sekretariat Negara di Jakarta Pusat. Aliansi juga sudah mengirimkan surat kepada DPR.

Dalam surat tersebut, mereka mendesak draf terbaru RKUHP bisa diakses publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Pembahasan RKUHP pada periode ini merupakan lanjutan dari periode 2014-2019. Saat itu, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP karena ditolak publik di berbagai daerah.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Citra Referandum mengatakan, berdasarkan keterangan DPR, ada 14 poin perubahan RKUHP hasil sosialisasi yang dilakukan para pembuat undang-undang sejak setahun sebelumnya.

Namun, sampai saat ini draf terbaru RKUHP, sehingga publik tak bisa memantau langsung perkembangan terbaru isi RKUHP tersebut.

"Di media, Kemenkumham menyampaikan bahwa akan mengesahkan paling lambat Juli 2022. Sementara ini udah 9 Juni kita enggak tahu drafnya yang mana. Yang kita tahu draf yang September 2019 yang pernah dibuka ke publik," kata Citra di Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

Berdasarkan draf RKUHP terakhir pada September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.

Oleh sebab itu, aliansi juga menyerukan agar partisipasi publik dalam pembahasan RKUHP tidak hanya formalitas.

Mahasiswa dari sejumlah kampus dan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP pun mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika surat tuntutan mereka terkait RKUHP tidak digubris oleh Presiden dan DPR.

"Jika tidak dipenuhi tantangan ini tentu kami akan melayangkan gelombang penolakan yang besar, kami akan turun bertumpah ruah ke jalan," kata Bayu Satria, perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia.

Bayu menyatakan mahasiswa akan konsisten mengawal RKUHP. Ia menyebutkan mahasiswa akan terus menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

"Yang jelas mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat sipil akan terus bergerak menolak dan mengecam pasal-pasal bermasalah di RKHUP," kata dia.

Keluhan terkait transparansi informasi mengenai draf RKUHP yang terbaru turut datang dari Komnas Perempuan.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani beberapa waktu lalu mengaku sulit mengikuti pembahasan RKUHP karena terbatasnya akses terhadap draf rancangan.

Menurutnya, Komnas Perempuan dan berbagai koalisi masyarakat sipil ingin memastikan apakah RKUHP mengakomodasi tindak pidana kekerasan seksual yang belum diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan RKUHP yang akan segera disahkan.

Adapun naskah terakhir merupakan hasil perbaikan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan pemerintah pada 26 Mei lalu.

Menurut Arteria, naskah terakhir hasil rapat DPR dengan pemerintah masih dalam pembahasan dan perbaikan oleh pemerintah. Namun, ia menyatakan tak ada perubahan dari keputusan terakhir sejak pengesahannya ditunda pada 2019.

"Hari ini saja masih pembahasan pemerintah, tapi percayalah substansinya tidak berubah," kata Arteria kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/6).

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER