Tito soal Pj Bupati Seram Bagian Barat: Butuh Figur Intelijen

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 02:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan di daerah Seram Bagian Barat, Maluku kerap terjadi konflik terkait batas desa sehingga butuh figur intelijen untuk mitigasi.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan penunjukan Kabinda Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat untuk mencegah potensi konflik di wilayah tersebut. (CNN Indonesia/Sonya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara ihwal penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Tito mengatakan pihaknya menunjuk Andi karena potensi konflik terkait batas desa di wilayah Seram Bagian Barat. Menurutnya, dengan latar belakang intelijen, Andi cocok menjabat Pj Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seram Bagian Barat itu problemnya ada potensi konflik batas desa, itu sempat hampir meledak di desa Loki, di sebelahnya, Maluku Tengah di pulau Haruku sudah meledak ada yang meninggal, ratusan rumah terbakar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6).

Tito mengatakan dalam mengatasi konflik pemerintah mengupayakan untuk bertindak proaktif dengan melakukan pencegahan dan mediasi. Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya merespons ketika situasi sudah meledak.

Oleh sebab itu, kata Tito, setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, dipilih Andi sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

"Kalau bicara proaktif maka figur tepat adalah figur intelijen, karena intelijen berpikirnya proaktif, memetakan, mediasi, menyelesaikan sebelum meledak," ujarnya.

"Sehingga kita minta nama dari BIN dan BIN memberikan figur yang dianggap kompeten yaitu Kabinda Sulteng," kata mantan Kapolri itu menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Chandra menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.

Hal ini kemudian memicu polemik, sebab pemerintah dianggap mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut penunjukan anggota TNI aktif ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER