Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Michelle Bachelet mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI terkait penanganan pelanggaran HAM berat.
Bachelet, kata Mahfud, menilai Kejaksaan Agung sudah lebih serius memproses kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya dengan memproses tragedi Paniai, Papua, ke pengadilan.
"Beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Eksplisit beliau menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat, dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Kamis (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud memimpin delegasi Indonesia ke Sidang Dewan HAM PBB dan kunjungan ke Komisi Tinggi HAM di Jenewa pada 13 Juni lalu.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengklaim tidak ada catatan pelanggaran HAM Indonesoa di Dewan HAM PBB. Menurutnya, sejak 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM.
"Hal ini berarti kita sudah mengalami kemajuan dan mengkomunikasikan dengan proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM," ujarnya.
Mahfud mengatakan ternyata tudingan bahwa Indonesia menjadi sorotan PBB dalam pelanggaran HAM tidak benar.
Ia menuturkan memang ada laporan-laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Special Procedure Mandate Holders (SPMH). Namun, laporan-laporan itu tidak pernah dibahas di Sidang Dewan HAM.
"Laporan-laporan itu ditampung dan disampaikan kepada pemerintah kita. Dan setelah dijawab masalahnya selesai dan tidak sampai dibawa ke Dewan HAM," tegasnya.
(blq/tsa)