Rivan Purwantono Dukung Hapus Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

Advertorial | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 00:00 WIB
Tim Pembina Samsat Nasional mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor
Foto: dok. Jasa Raharja
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Pembina Samsat Nasional mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor, di Plataran Menteng, Jakarta Pusat. Rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data kendaraan bermotor yang akurat.

Akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama SAMSAT dinilai penting guna meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan.

Diketahui berdasarkan data DASI-Jasa Raharja, sampai dengan Desember 2021 terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Sebanyak 40 juta atau sekitar 39 persen di antaranya belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61 persen.

Kondisi ini menjadi ironi, karena secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat. Hal ini diikuti meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

Untuk menyikapi kondisi ini, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satunya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Adapun hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi agar tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

advFoto: dok. Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menjelaskan sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, sosialisasi yang melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah.

"Guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya bea balik nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan," katanya.

Sebagai informasi, hadir dalam pembahasan pada Senin (13/6) siang yaitu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, PLH Direktur Pendapatan Kemendagri Komaedi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER