Hotman soal Dipolisikan Kasus Pencemaran Nama Baik: Hal Sepele

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 17:24 WIB
Terkait dirinya dilaporkan ke polisi soal pencemaran nama baik, Hotman menyatakan dirinya hanya membacakan putusan MA terkait penggunaan ijazah palsu.
Advokat Hotman Paris Hutapea di Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Hotman Paris Hutapea tak ambil pusing soal dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Pengacara Andar Situmorang.

"Hal sepele," kata Hotman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman merasa tidak mencemarkan nama baik Andar. Ia mengklaim hanya membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar Andra dengan hukuman delapan bulan penjara.

Dalam dokumen pengadilan itu, kata Hotman, Andar terbukti bersalah memakai ijazah palsu S1 Hukum dari Universitas Jayabaya.

"Kan itu aku baca putusan Mahkamah Agung yang bilang ijazah palsu, dan dihukum 8 bulan penjara Andar," ucapnya.

Sebelumnya, Pengacara Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik. Andar melaporkan Hotman karena dituding menggunakan ijazah palsu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Juni 2022.

"Benar saya LP-kan (laporan polisi) Hotman kemarin tanggal 16 Juni," kata Andar saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER