Bocah Tewas Terlindas di Pancoran, Pengemudi Honda Jazz Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 20:50 WIB
Polisi menetapkan pengemudi Honda Jazz sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun
Ilustrasi korban jiwa ( Istockphoto/ Ilbusca)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan pengemudi Honda Jazz berinisial IAR (34) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun berinisial AAR di Pancoran, Jakarta Selatan.

Peristiwa kecelakaan itu terekam dalam sebuah rekaman video dan beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/6) lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dihubungi, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, tersangka IAR dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saat ini sudah ditahan," jelasnya.

Dalam video yang beredar, kecelakaan itu bermula saat korban AAR sedang dibonceng oleh ayahnya berinisial MR (38).

Kemudian, mobil Honda Jazz yang dikemudikan tersangka IAR melaju di belakang motor tersebut dan menabraknya. Akibat tabrakan itu, korban dan ayahnya terjatuh dari sepeda motor.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER