34 Ribu Lebih Kendaraan Langgar Peraturan di Operasi Patuh Candi

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jun 2022 15:27 WIB
Sebanyak 34 ribu lebih kendaraan melanggar peraturan dan terekam kamera ETLE Mobile.
Ilustrasi tindakan tilang oleh polisi Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar jajaran Polda Jawa Tengah selama sepekan berhasil mendapati 34.677 pelanggar lalu-lintas oleh warga masyarakat di 35 Kabupaten-Kota.

Jumlah pelanggar lalu-lintas tersebut terekam dari kamera ETLE Mobile dan Statis yang tersebar di sejumlah titik lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Agus Suryo Nugroho, dari 34.677 pelanggar lalu-lintas yang terekam ETLE, telah tervalidasi 29.621 pelanggaran dari tidak mengenakan helm, pajak plat nomor habis, berboncengan tiga orang, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah hingga melawan arus.

"Selama Operasi Patuh sepekan dari 13 hingga 17 Juni, kamera ETLE kami merekam 34.677 pelanggaran lalu-lintas oleh warga. Dari jumlah tersebut, tervalidasi sebanyak 29.621 pelanggaran, baik itu tidak mengenakan helm standar, berboncengan tiga, melawan arus, plat nomor habis, sampai menerobos lampu merah", ungkap Agus di Mapolda Jawa Tengah, Minggu (19/6).

Agus menjelaskan bila pihaknya langsung mengirimkan "surat cinta" kepada para pelanggar lalu-lintas yang tervalidasi oleh kamera ETLE. Surat dilengkapi dengan foto adegan pelanggaran oleh warga penerima surat yang identitasnya diketahui.

"Kalau kita cepat ya, begitu tervalidasi kita langsung kirimkan surat cinta ke warga pelanggar. Istilahnya surat cinta saja, lengkap identitas dan foto adegan pelanggaran. Jadi kami punya sistem kurir sendiri untuk pengiriman surat ini supaya prosesnya berjalan cepat. Sudah ada 29.055 surat yang sudah kita kirimkan langsung ke warga", jelas Agus.

Penegakan hukum berlalu-lintas oleh Polda Jawa Tengah dengan kamera ETLE yang diterapkan sejak Januari lalu berhasil meningkatkan pendapatan negara hingga 114% , yang berasal dari denda pajak kendaraan bermotor dan denda tilang.

Dilarang Pakai Sendal Jepit

Di sisi lain, pihak kepolisian telah melarang pengguna sepeda motor memakai sendal jepit saat berkendara. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan terkait imbauan itu.

Menurut Firman upaya tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

"Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya," kata Firman kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis
(16/6).

Ia menyebutkan kecelakaan biasa terjadi saat pengendara berkendara menggunakan sepeda motor dengan jarak yang dekat. Oleh sebab itu, daripada menggunakan sandal jepit, polisi meminta agar pengendara itu menggunakan sepatu.

(dmr/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER