Audy Item Batal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

CNN Indonesia
Senin, 20 Jun 2022 13:33 WIB
Artis Audy Item batal diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais, pada Senin (20/6).
Audy Item batal diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan Iko Uwais (Detikcom/Noel)
Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Audy Item batal diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais, pada Senin (20/6).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pemeriksaan tersebut batal dilakukan lantaran Audy beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditunda.

"Dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik untuk meminta waktu menjadwalkan ulang kembali. Karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal," jelasnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan lantas menyampaikan pihak Audy juga telah meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan tersebut pada Selasa (21/6).

"Terkonfimasi mungkin besok kalaupun memang besok tidak datang, maka dari pihak kuasa hukumnya menyampaikan kepada saya," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap artis Audy Item terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais, pada hari ini.

Hengki mengatakan pemanggilan terhadap Audy dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti keterangan Iko Uwais dan terlapor lainnya Firmansyah, yang telah diperiksa pada Jumat (17/6) kemarin.

Ia menjelaskan, keterangan Audi dalam kasus ini cukup penting karena turut berada di lokasi saat terjadi aksi dugaan pengeroyokan terhadap Rudi. Terlebih, nama Audi juga disebut saat proses pemeriksaan terhadap Iko Uwais.

Diketahui, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Merespon hal itu, Iko pun melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER