Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melakukan aksi simbolik mendesak draf rancangan pembaruan beleid itu segera dibuka.
Mereka menyindir pembuat undang-undang dalam aksi itu secara simbolik dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bertuliskan Calon Tahanan 001 RKUHP di bagian punggung.
Salah seorang orator menyebut RKUHP memiliki 14 pasal bermasalah. Massa aksi menilai draf RKUHP yang selama ini beredar memuat banyak aturan yang berpotensi memidanakan aktivisme, termasuk menyuarakan pendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang orator lantas mengajak massa aksi menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk Jokowi. Ia menyebut kesempatan kali ini bisa jadi yang terakhir bernyanyi secara bebas karena setelah RKUHP disahkan mereka bisa jadi akan bernyanyi di kantor polisi.
"Ini mungkin hari terakhir kita bisa nyanyi kayak gini, setelah RKUHP disahkan kita nyanyi-nyanyi di Polda," ujar orator tersebut.
Setelah itu, massa aksi menyanyikan pelesetan lagu selamat ulang tahun untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan mengganti lirik 'tiup lilinnya menjadi 'buka drafnya'.
"Happy birthday Jokowi, happy birthday Jokowi. Buka, buka, buka drafnya, buka drafnya sekarang juga," teriak mahasiswa bernyanyi.
Dalam poster yang mereka bawa, mahasiswa tersebut juga menyebut siapapun bisa terkena RKUHP dan berbagai sindiran lain.
"Wanted, semua bisa kena gara-gara RKUHP ngawur," tulis poster yang diangkat massa aksi.
"He he he, yakin Kamu Yakin Mau Hina Aku?" bunyi poster lainnya.
Sebagai informasi, dalam draf RKUHP masih diatur terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (pasal 218-220). Pun, terkait kegiatan unjuk rasa diatur hukum pidananya (pasal 273).
Perihal ancaman pidana bagi penghina presiden-wakil presiden itu dikonfirmasi Wamenkumham Edward OS Hiariej kepada wartawan saat berada di DPR untuk rapat dengan Komisi III terkait RKUHP pada 25 Mei silam.
"Yang ada dalam RKUHP ini adalah delik aduan dan kami menambahkan itu bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden," kata Eddy kala itu.