
Komisi II DPR-Pemerintah Sepakat RUU Provinsi Sumbar-NTB ke Paripurna

Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Rapat Paripurna.
Pengambilan keputusan itu tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi II DPR Jakarta usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait lima provinsi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi-fraksi dan Komite I DPD RI dan pemerintah. Apakah terhadap RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama dapat kita setujui menjadi draft final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah bisa disetujui bapak ibu sekalian?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia selaku pemimpin rapat, Jakarta, Selasa (21/6).
"Setuju," jawab para anggota yang hadir
Sebagai informasi, RUU ini dibahas karena UU yang ada dianggap sudah tidak relevan saat ini. Pembahasan juga dilakukan karena ada perubahan batas wilayah karena kelahiran provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan penambahan kabupaten baru di satu provinsi.
RUU tentang lima provinsi itu juga dibahas, karena regulasi sebelumnya belum memuat soal materi keragaman, adat, dan budaya daerah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 lalu menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut.
Lihat Juga : |
[Gambas:Video CNN]