Mediasi Belum Diajukan, Polisi Lanjut Proses Hukum Iko Uwais
Kepolisian masih melanjutkan proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh aktor Iko Uwais lantaran sejauh ini belum ada permintaan untuk mediasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengaku belum menerima pengajuan mediasi dari Iko selaku terlapor maupun Rudi selaku pelapor.
"Belum ada (pengajuan mediasi) kita masih melakukan pemrosesan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/6).
Ivan mengaku belum mendapat informasi tentang komunikasi yang dilakukan antara pelapor dan terlapor ihwal rencana mediasi. Dia menekankan bahwa kepolisian membuka ruang mediasi jika memang ada pengajuan.
Ivan mengatakan kepolisian kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice asal kedua belah pihak menyampaikan pengajuan secara resmi.
"Tetapi saya juga belum mendapat tembusan terkait komunikasi dari kedua belah pihak," ujarnya.
Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko pun melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan. Belum sampai ke tahap penyidikan. Iko Uwais pun masih berstatus sebagai saksi.