
Buronan kasus penipuan dana subsidi Covid-19 di Jepang akhirnya dideportasi dari Indonesia pada Rabu (22/6).
Mitsuhiro Taniguchi kabur dari Jepang ke Indonesia pada Oktober 2020 setelah dituduh melakukan penipuan dana bansos untuk mengatasi Covid-19 di Jepang.
Taniguchi masuk ke Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas untuk penanaman modal.
Lalu pada Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi Indonesia mendapat info soal Taniguchi dari perwakilan Kedubes Jepang di Indonesi.
Pria 48 tahun itu pun akhirnya ditangkap setelah pemerintah Jepang mencabut paspornya dan dia dianggap telah melanggar UU Imigrasi.
Taniguchi pun akhirnya dideportasi pada Rabu pagi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 dengan pengawalan NCB Interpol Indonesia.