Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro pada Rabu (22/6).
"DJ Una diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.
Ia menyebutkan bahwa DJ Uno telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada pukul 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa petunjuk umum (JPU).
"Dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 perkara DNA Pro," tambah dia.
Sebagai informasi, DJ Una sebelumnya diperiksa pada 25 April lalu. Pengacara Una, Yafet YW Rissy mengatakan bahwa kliennya juga turut menjadi korban dlam kasus itu.
Pasalnya, kata dia, DJ Una turut menginvestasikan dana hingga Rp1,5 miliar namun mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Sebagai pelapor, kata Yafet, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Antara lain, bukti transfer, izin legalitas, dan lainnya.
Selain itu, DJ Una turut dimintai keterangan terkait aliran dan dan kontrak kerja dengan DNA Pro. DJ Una juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara murni berdasarkan kontrak kerja.
"Hanya hadir di acara itu berdasarkan kontrak sebagai seniman DJ profesional," ucap Yafet.
Polisi dalam beberapa waktu terakhir turut mendalami aliran dana dari perusahaan investasi bodong itu kepada beberapa publik figur. Sederet publik figur pun telah dimintai keterangan, yakni lain, Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Rossa, dan lainnya.
(mjo/bmw)