22 Nama Jalan Baru di Jakarta Berdampak Perubahan Data STNK dan BPKB
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota otomatis berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.
Ia menyebut, pihaknya akan melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.
"Kita atau Polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP)," kata Taslim saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
"Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan," imbuh dia.
Ia mengatakan perubahan itu akan menimbulkan konsekuensi, setidaknya dari sisi pembiayaan.
Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak perlu diganti dan cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB.
"Namun untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP-nya juga harus dibayar lagi," kata dia.
Sebelumnya, Anies resmi menetapkan sejumlah nama tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan, gedung, dan perkampungan di Jakarta.
Lihat Juga : |
Menurut Anies, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.
Anies mengatakan para tokoh ini memiliki perannya masing-masing dalam kehidupan Betawi bahkan Bangsa Indonesia.
(yoa/isn)