KPK Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2022 17:10 WIB
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup saat menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan jika diajukan oleh Mardani Maming (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi jika Bendahara Umum PBNU Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan usai jadi tersangka.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan Praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan KPK sudah mengantongi bukti yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, KPK juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Maming beberapa waktu lalu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan [Mardani Maming] terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, Pengacara Maming, Ahmad Irawan mengaku kliennya sudah menerima SPDP kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan dari KPK. Dalam surat itu, Maming berstatus sebagai tersangka. Surat diterima pada Rabu, 22 Juni 2022.

Ahmad mengungkapkan pihaknya akan mengkaji kemungkinan mendaftarkan gugatan Praperadilan guna menggugurkan status tersangka tersebut.

"Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan," terang Ahmad.

Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Dalam surat pencegahan yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Upaya paksa itu dilakukan demi memperlancar proses penyidikan.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER