Komnas Perempuan soal RUU KIA: Cuti Ayah Harus Tetap Digaji Full

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jun 2022 19:06 WIB
Komnas Perempuan meminta agar Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu (RUU KIA) mengatur gaji ayah selama cuti menemani istri melahirkan.
Komnas Perempuan berharap RUU KIA mengatur soal pemberian gaji penuh kepada ayah yang cuti mendampingi istri melahirkan ( iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Perempuan meminta agar Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu (RUU KIA) juga mengatur gaji ayah tetap diberikan penuh selama cuti mendampingi istri saat melahirkan.

"Mengidentifikasi adanya kebutuhan kejelasan cuti pendampingan suami juga berbayar utuh sehingga suami saat mengambil cuti tidak kuatir merisikokan penghasilan keluarga," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengusulkan cuti pendampingan dapat diberikan kepada anggota keluarga yang lain apabila suami/ayah meninggal atau berpisah dengan istrinya.

Andy menganggap cuti ayah juga harus berorientasi pada perspektif kesetaraan gender. Cuti ayah, kata Andy, harus benar-benar digunakan untuk meringankan beban perempuan dari tugas mengasuh anak dan keluarga.

Dia menganggap itu penting karena masyarakat Indonesia masih terkungkung oleh budaya patriarki. Anggapan yang dominan di masyarakat adalah urusan domestik (rumah tangga) dan mengurus anak lebih banyak dibebankan pada ibu (domestikasi).

"Harus menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam mengembangkan program pendidikan terkait keadilan gender, kesehatan reproduksi termasuk fungsi maternitas di semua jenjang pendidikan dan sektor," jelas dia.

Kekhawatiran Andy soal domestikasi ibu terlihat dalam beberapa pasal dalam RUU KIA.

Pada pasal 4 ayat (1) huruf i tentang hak untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting) dan tumbuh kembang anak. Misalnya, pasal itu mengesankan penekanan kewajiban ibu pada tanggung jawab pengasuhan.

Lalu, pasal 4 ayat (2) huruf d tentang hak cuti untuk kepentingan terbaik anak, dan pasal 10 ayat (1) mengenai kewajiban Ibu.

"Pengaturan serupa ini mengurangi peran ayah, yang pada pasal 10 ayat (2) dinyatakan memiliki kewajiban bersama dengan Ibu dalam tanggung jawab memastikan kesejahteraan anak," kata dia.

Diketahui, RUU KIA memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (20/6) yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER