DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di tingkat Rapat Paripurna.
"Kalau jadwalnya besok memang belum ada sih," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (27/6).
Ia mengakui, pimpinan DPR sudah menerima surat dari Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHP. Menurutnya, pihaknya masih sedang mengkaji surat tersebut dan belum memutuskan apakah akan langsung meneruskan surat tersebut ke pemerintah hingga saat ini.
"Komisi III [DPR] sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR sedang mengkaji, apakah kemudian itu akan langsung diteruskan kepada pemerintah yang kemarin ditugaskan melakukan sosialisasi terkait RKUHP atau kemudian mau dirapatkan dulu antar pimpinan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan RKUHP ditargetkan bakal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU di akhir masa sidang kali ini pada awal Juli mendatang.
Menurutnya, naskah saat ini dalam proses perbaikan terakhir oleh pemerintah sebelum dikembalikan ke DPR.
"Kalau ternyata ada yang ugal-ugalan, tapi kalau masuk akal, kita bisa di-JR-kan. Masih ada pintu untuk menyelesaikan," kata dia kepada wartawan di Sekolah PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Pacul menyebut RKUHP merupakan masterpiece pihaknya di Komisi III dan pemerintah sejak sejak beberapa tahun terakhir. Hasil rapat terakhir DPR dan pemerintah telah menyepakati 14 isu krusial hasil sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut dia, pemerintah dan DPR saat ini telah sepakat sebelum naskah dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kini, draf RKUHP masih dilakukan perbaikan terakhir. Dia meminta publik agar tak terlalu khawatir terkait undang-undang tersebut.
"Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat 2 diketok, selesai. Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi," katanya.
Pacul di sisi lain juga membantah terkait draf RUU tersebut yang hingga kini tak bisa publik secara luas setelah perbaikan terakhir. Dia menyebut naskah RKUHP saat ini telah ada di DPR dan bisa diakses untuk publik.
"Sudah sudah. Sudah di komisi III kok," katanya.
Pernyataan terakhir Pacul berbeda dengan Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej. Eddy, apaan akrabnya, mengaku belum menyerahkan RKUHP hasil perbaikan terakhir ke DPR karena masih dilakukan perbaikan teknis.
Dia mengatakan saat ini RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan oleh pemerintah.
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Kita [masih] baca," ungkap Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6).
(mts/ain)