Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam program impor garam industri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi penyidikan.
"Pada 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).
Meski demikian belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Korps Adhyaksa terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.
"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara," ujarnya.
Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti. Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," katanya.
Sebagai informasi, sejumlah kasus dugaan korupsi di Kemendag tengah ditangani Kejagung maupun Polri. Selain impor garam, Kejagung mengusut dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng ke beberapa pengusaha.
Selain itu, terdapat juga penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kemendag periode 2018 hingga 2019.
Gerobak itu seharusnya disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha secara gratis. terdapat 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.
Pada anggaran 2018, nilai dari pengadaan 7.200 gerobak pertama sebesar Rp49 miliar dengan harga satuan gerobak sekitar Rp7 juta. Kemudian pada anggaran 2019 pemerintah mengalokasikan anggaran serupa untuk pengadaan 3.570 unit gerobak dengan harga satuannya sekitar Rp8,6 juta.
(mjo/fra)