Buron KPK Serobot Lahan Riau 37 Ribu Ha, Negara Rugi Rp600 M Per Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 07:08 WIB
Kejaksaan Agung telah menyita 37.095 hektare lahan yang diduga diserobot tanpa izin oleh PT Duta Palma Group. Negara ditaksir rugi Rp600 miliar tiap bulan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Foto: ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

"Kejaksaan melakukan penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kira-kira dua minggu lau, tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut," tambah dia.

Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik hingga saat ini. Penyidikan mengartikan bahwa jaksa telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara dimaksud.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mendirikan lahan tanpa dilandasi aturan hukum yang tepat.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," jelasnya.

Proses tersebut yang kemudian diindikasikan telah merugikan perekonomian negara. Dari hasil taksiran awal, seharusnya pengelolaan lahan tersebut dapat menghasilkan Rp600 miliar sebulan bagi negara.

"Berapa akan kami hitung kerugiannya, tentu sejak perusahaan itu didirikan sejak perusahaan itu menghasilkan. Dari situlah kerugian negara nanti," ucapnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buronan KPK.

Keuntungan dari operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada buronan. Meski demikian, Burhanuddin belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai identitas pemilik lahan itu.

Berdasarkan catatan, pemilik PT Duta Palma yang berstatus sebagai buronan KPK adalah Surya Darmadi. Ia terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. "Keuangannya langsung dikirim, berada di mana DPO itu berada," tandas dia.

(gil/mjo/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER