Komisi II DPR RI mempertimbangkan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) imbas dari pembentukan tiga provinsi baru di Papua yang pengesahan rancangan regulasinya bakal dilakukan di Komisi II DPR pada hari ini, Selasa (28/6).
"Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya patut dipertimbangkan nanti ada perubahan UU, terutama UU Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi Selasa (28/6).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kekosongan regulasi soal alokasi anggota DPR RI dan DPD RI dari tiga provinsi yang bakal dibentuk itu akan diakomodasi lewat pembentukan peraturan pemerintah pengganti UU atau Perppu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, jika Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan terbentuk, setiap provinsi tersebut harus memiliki perwakilan kursi di DPR RI.
Dalam Pasal 186 UU Pemilu diatur jumlah anggota DPR yang sudah ditetapkan sebanyak 575, itu berarti jumlah tersebut tak boleh ditambah. Adapun jumlah kursi di DPR untuk dapil Papua saat ini adalah sebanyak 10 kursi.
"Apa revisi (UU Pemilu) atau perppu itu nanti tergantung pembicaraan pemerintah dan DPR. Tapi, yang jelas di dalam UU yang sekarang kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan UU Pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI, dan juga penetapan daerah pemilihannya," ucap politikus Golkar itu.
Komisi II DPR menjadwalkan rapat pengesahan atau pengambilan keputusan Tingkat I, terhadap tiga RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papuapada hari ini, Selasa (28/6).
Hal itu diputuskan usai Komisi II DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pihak pemerintah dan DPD RI.
"Ya Tingkat I. Nah ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP) saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Doli.