Korban Indosurya Geruduk Mabes Polri, Kecewa Tersangka Keluar LP
Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk mendesak agar perkara tersebut segera dirampungkan.
Diketahui, dua tersangka atas nama Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa penahanannya sudah habis. Berkas perkara penyidikan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan CNNIndonesia.com, ratusan massa itu berkumpul di depan Museum Polri sejak pukul 11.30 WIB. Mereka pun membentangkan sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan 'Jaksa Agung Sidangkan Kasus Indosurya'.
Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan bahwa kliennya berunjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan atas bebasnya tersangka Indosurya.
"Jadi aksi hari ini adalah aspirasi masyarakat yang diluangkan dieskspresikan secara damai. Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakan hukum karena kenapa?" kata Alvin kepada wartawan di lokasi unjuk rasa.
Menurutnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian tidak berujung pada persidangan. Hal tersebut pun sangat berdampak bagi para korban.
Alvin menerangkan bahwa para korban yang berunjuk rasa datang adri wilayah Bandung hingga Solo. Mereka akan menggencarkan aksi tersebut dengan bergeser ke depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di Kejagung, kata dia, para korban akan meminta bertemu perwakilan aparat penegak hukum tersebut untuk dapat meninjau langsung proses hukum yang tengah berlangsung. Serta mempertanyakan alasan perkara tersebut tak kunjung rampung.
"Rencana akan longmarch, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk ke sana. Kita akan orasi disana dan menunggu orang dari Kejagung untuk turun (menghampiri korban)," ucapnya.
Selama aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri itu terlihat beberapa aparat kepolisian yang turut berjaga. Disiagakan juga mobil pengurai massa (Raisa) di sekitar lokasi.
Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Polisi pun telah menyita sejumlah aset Indosurya. Salah satunya, gedung kantor yang terletak di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat pada 8 Maret 2022. Gedung itu ditaksir seharga Rp1,2 triliun.
Dua bos koperasi itu pun bebas beberapa waktu lalu. Namun Bareskrim Polri memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya meminta para tersangka menjalani wajib lapor dua kali sepekan. Selain itu, mereka juga dicegah berpergian ke luar negeri.
(mjo/ain)