Anisa Choerunnisa atau DJ Joice dan tiga rekannya bakal menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.
Proses asemen itu akan menentukan apakah keempat orang tersebut bisa menjalani proses rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba adalah melakukan asesmen di BNN atau BNNK Jakarta Selatan yang nantinya dilakukan oleh tim TAT," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Diketahui, Joice dan ketiga rekannya ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6). Keempatnya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika di lokasi itu.
Setelah ditangkap, keempatnya pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemeriksaan, Joice mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu sejak tahun 2018. Alasannya, untuk mendapatkan ketenangan, kepuasan, dan kebahagiaan.