Selain Divonis 4 Tahun, Adam Deni Juga Didenda Rp1 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 19:01 WIB
Majelis Hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni.
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan rekannya Ni Made Dwita Anggari yang didakwa melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan rekannya Ni Made Dwita Anggari yang didakwa melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni dijatuhi pidana denda Rp1 miliar.

Adam Deni dan Ni Made dalam kasus ini divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda masing-masing Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, Selasa (28/6).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

Akibat perbuatan Adam Deni dan Ni Made, kata Rudi, dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni itu menjadi bisa diakses publik.

Vonis terhadap Adam Deni dan Ni Made lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan kurungan.

Adam Deni dan Ni Made sebelumnya didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(iam/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER