Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) batal disahkan di sidang paripurna pada awal Juli mendatang.
Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah masih memperbaiki draf RKUHP berdasarkan hasil rapat terakhir dengan DPR pada akhir Mei lalu. Sementara, anggota dewan mulai memasuki masa reses mulai pekan depan.
"Enggak enggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dia menjelaskan setidaknya ada lima perbaikan yang masih dilakukan pemerintah. Pertama, revisi terhadap beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Namun, Eddy tak menyebut perbaikan pasal yang dimaksud.
Kedua, terkait rujukan pasal. Dia menyebut dua pasal telah dihapus yang dengan demikian akan otomatis mengubah nomor-nomor pasal lain. Dia juga tak menyebutkan dua pasal yang dihapus.
"Sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," ucapnya.
Ketiga, perbaikan tipo atau salah ketik. Keempat, sinkronisasi antara batang tubuh dan bagian penjelasan. Kelima, sinkronisasi sanksi pidana agar tak bertentangan dengan aturan lain.
"Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," ujar dia.
Eddy mencontohkan pasal kejahatan asusila. Pemerintah tak ingin pidana tindak asusila saling tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Misalnya ya, mengenai kejahatan terhadap kesusilaan ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal," katanya.
DPR sebelumnya menargetkan RKUHP bakal disahkan pada akhir masa sidang ini, yaitu pada 7 Juli 2022. Komisi III DPR menyebut naskah RKUHP saat ini di tangan pemerintah.
(thr/tsa)