Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tak kunjung rampung lantaran berkas perkara bolak-balik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas lima kali, tahap 1 di Kejaksaan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan selama ini penyidik telah berupaya untuk membuat perkara ini tuntas. Namun, hingga batas waktu penahanan penyidik kepolisian yang diatur undang-undang, perkara tersebut masih belum rampung.
Menurutnya selama ini koordinasi penyidik kepolisian dengan kejaksaan sudah terbangun secara formal dan informal. Penyidikan, kata dia, juga sudah sejalan dengan apa yang diharapkan jaksa.
Namun pihak kepolisian menyatakan tak bisa mengintervensi lebih lanjut apabila jaksa menyatakan berkas perkara yang disusun belum lengkap atau P21.
"Intinya kami akan terus melakukan proses penyidikan," ucap Agus.
"Ternyata belum dikatakan lengkap, oleh karena itu mau tidak mau kami bebaskan," tambah dia.
Bareskrim, kata dia, hingga saat ini tetap mengupayakan proses hukum agar para tersangka yang dibebaskan dapat ditahan lagi.
Salah satu yang dilakukan adalah dengan membuka penyidikan baru lewat laporan polisi (LP) lain yang dilaporkan oleh korban. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan mengingat waktu dan tempat kejadian perkara berbeda.
Sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda alias ne bis in idem.
"Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya ya biar capek (tersangka) jadi tahanan polisi, tidak apa-apa," jelasnya.
Sebagai informasi, dua tersangka yang dibebaskan ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan dari rutan beberapa waktu lalu.
Waktu penahanan yang diatur dalam Undang-undang telah habis, namun berkas perkara tak kunjung rampung dan disidangkan.
Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.