Aktor laga Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia hadir memberikan keterangan pada Selasa 28 Juni 2022.
"Betul sekali (Iko sudah diperiksa)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Kamis (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah diperiksa, Ivan memastikan bahwa Iko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
"Belum ada penetapan tersangka, nanti berjalan kita kumpulkan alat-alat bukti yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Iko, Leonardus Sagala membenarkan bahwa kliennya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa lalu.
Menurut Leonardus, pemeriksaan tersebut berjalan lancar. Ia mengklaim Iko kooperatif selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Sehubungan dengan agenda pemeriksaan Iko Uwais dan Firmansyah, kami telah menghadirinya sesuai dengan panggilan polisi yaitu hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022," kata Leonardus melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com.
Sebagai informasi, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan.
Laporan terhadap keduanya terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Polisi pun telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Kamis (23/6). Berdasarkan gelar perkara, penyidik menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dan dikenakan pasal 170 KUHP.
Sementara itu, Iko juga melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
(dis/fra)