
Pemuda di Bali yang Aniaya Mantan Pacar Dibebaskan Polisi

Polisi membebaskan seorang pemuda di Bali, KR (19) yang jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MWR (25) yang merupakan mantan pacarnya.
Menurut polisi, keduanya sepakat berdamai. Polisi pun menerapkan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Dengan adanya surat perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui kedua perbekel (kepala desa) dan pencabutan laporan pengaduan dari korban. Maka, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, hari ini kasus tersebut diselesaikan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (30/6).
Sumarjaya menyebutkan MWR pun mencabut laporan terhadap KR di Polsek Sawan, Buleleng.
"Setelah membuat surat pernyataan perdamaian, mereka ke Polsek untuk membuat pencabutan. Jadi, mediasi perdamaiannya tidak di Polsek," ujarnya.
Sebelumnya, KR ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MWR (25), Selasa (28/6).
KR diduga menganiaya MWR hingga mengalami luka memar dan bengkak.
Adapun peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/6) sekitar 16.00 WITA di depan Pura Dalem, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan bertemu dengan pelaku yang merupakan mantan pacarnya.
[Gambas:Video CNN]