Visa Second Home Belum Bisa Berlaku, Tunggu Aturan Pelaksana

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Jul 2022 10:11 WIB
Visa Second Home yang digagas pemerintah belum bisa diimplementasikan karena masih menunggu aturan pelaksana (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Visa Second Home yang diterbitkan pemerintah masih belum bisa diberlakukan. Pasalnya, belum ada aturan pelaksana dari kebijakan baru tersebut.

"Sampai saat ini belum bisa diimplementasikan," kata sumber CNNIndonesia.com di Kemenkumham yang menolak disebutkan namanya, Jumat (1/7).

Dia menjelaskan bahwa peraturan umum mengenai Visa Second Home yang memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akan tetapi, belum ada aturan pelaksana seperti peraturan menteri, sehingga kebijakan Visa Second Home belum bisa diimplementasikan.

"Aturan umumnya sudah ada, PP 48/2021, tinggal menunggu aturan pelaksanaannya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut Visa Second Home diperuntukkan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia.

"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu (29/6).

Visa tersebut juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.

"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ujar Yasonna.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi juga ingin memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada eks WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia.

Tujuannya yakni agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

"Mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai eks WNI dengan segala kemudahannya," kata Pramella.

(ina/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK