ICW Nilai Lili Pintauli Harus Disidang Etik Meski Mundur dari KPK
ICW menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar harus tetap mengikuti sidang etik meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU 19/2019 tentang KPK.
"Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK," ujar Kurnia kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (2/7).
Kurnia menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana yakni suap atau gratifikasi.
"Jadi, sekali pun Lili mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," imbuhnya.
Dewas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait dengan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7) mendatang.
Menurut Kurnia, hal itu memperlihatkan Dewas telah memiliki cukup bukti terkait peristiwa dugaan suap atau gratifikasi dimaksud.
"ICW mendesak Dewas untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Lili," kata Kurnia.
"Namun, jika kemudian Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW merekomendasikan agar Dewas mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo," sambungnya.
Kurnia menambahkan langkah tersebut legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU 19/2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, kabar pengunduran diri Lili sudah beredar di internal KPK sejak Kamis (30/6) kemarin.
Menurut informasi yang beredar itu, surat pengunduran Lili disebut telah dikirimkan ke pimpinan KPK, Rabu (29/6).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mengetahui pengunduran diri koleganya tersebut.
"Wah aku belum tahu," ujar Firli usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Hukum DPR, Gedung DPR, Kamis (30/6).
Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa lembaganya belum mendapat konfirmasi mengenai pengunduran diri tersebut. Lili, kata Ali, masih akan menjalani tugas yang sudah terjadwal hingga beberapa hari ke depan.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Lili melalui pesan tertulis dan sambungan telepon pada Jumat dan Sabtu 1-2 Juli, tetapi nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.
(ryn/agt)