Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Pimpinan Buka Suara

CNN Indonesia
Senin, 04 Jul 2022 07:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diisukan mundur jelang etik Dewas KPK terkait dugaan pelanggara etik terkait tiket GP Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya buntut polemik pelanggaran etik soal GP Mandalika.

Kabar pengunduran diri tersebut terjadi saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, kabar pengunduran diri Lili sudah beredar sejak Kamis (30/6) kemarin.

Berdasarkan sumber yang sama, surat pengunduran tersebut telah Lili kirimkan kepada pimpinan KPK yang lainnya pada Rabu (29/6), kemarin. Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim tidak tahu-menahu perihal kabar pengunduran Lili itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah aku belum tahu," ujar Firli usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (30/6).

Terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan sampai saat ini Lili masih belum memberikan konfirmasi ihwal kabar pengunduran diri tersebut. Menurutnya, Lili masih akan melakukan tugas-tugasnya sebagai pimpinan KPK hingga beberapa waktu ke depan.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali melalui pesan tertulis, Jumat (1/7).

KPK, lanjut Ali, mendukung proses penegakan etik yang sedang dilakukan oleh Dewas. Hal itu, kata dia, sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 37B Undang-undang KPK.

"Karena kami meyakini bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," tuturnya.

Dilansir dari Koran Tempo, orang dekat Lili Pintauli Siregar mengakui jika Wakil Ketua KPK itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Rabu lalu. Lili menurut sumber tersebut lelah dengan kasus dugaan pelanggaran etik terkait tiket GP Mandalika yang membelitnya.

Sidang Etik Besok

Sementara itu, Ketua Tim Klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho memastikan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket MotoGP Mandalika akan tetap digelar pada Selasa, (5/7) besok.

"[Sidang perdana] tanggal 5 Juli 2022," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Sidang akan digelar terbuka untuk umum jika memasuki agenda pembacaan putusan.

Keputusan Dewas menggelar sidang etik ini menindaklanjuti pengumpulan bahan, data, dan informasi melalui proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Salah satu pihak yang diklarifikasi adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Rabu, (27/4) lalu.

Selain itu, Dewas juga telah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari. Dewas tidak menyampaikan detail hasil klarifikasi terhadap kedua orang tersebut.

Sumber CNNIndonesia.com menuturkan Dewas telah meminta dokumen mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud.

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021,Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER